Bengkulu, Tuturpedia.com – Tiga orang yang diduga pengedar narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dibekuk polisi.
Adapun tiga orang pelaku yang diduga pengedar itu, yakni berinisial F (43) warga Kecamatan Adir Napal Kabupaten Bengkulu Utara, SA (36) serta U (53) keduanya merupakan warga Pekanbaru Provinsi Riau.
Ketiga orang diduga pengedar barang haram ini, merupakan pengedar sabu lintas provinsi.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, SIK, serta Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas, AKP Ahmad Khairuman, M.Si dalam jumpa pers membenarkan penangkapan terhadap ketiga pengedar sabu lintas provinsi itu.
“Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba di rumah saudara F yang berada di jalan Desa Pasar Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Tonny.
Dalam pengungkapan itu, terang Tonny, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 3 unit HP android, dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra.
Dari keterangan yang didapat dari pelaku, diketahui barang bukti tersebut dibawa dari Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari rencana pelaku, ebanyak 2 ons akan dijual atau diedarkan di wilayah Bengkulu Utara dan kota Bengkulu.
“Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar,” tegasnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto menambahkan, salah satu pelaku saat membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Bengkulu untuk diedarkan menggunakan atribut TNI untuk mengelabui petugas yang akan menangkap.
“Dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru itu statusnya merupakan resedivis,” tandasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda