Tuturpedia.com – Kasus bullying yang dialami seorang siswa kelas 3 SD di Kota Sukabumi masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (10/12/2023), NCS (10) merupakan korban bullying yang dilakukan oleh temannya di sekolah hingga mengakibatkan patah tulang dan dioperasi.
Bukan hanya itu saja, ia juga mengalami trauma dan enggan untuk kembali ke sekolah. Kisah pilu NCS sempat viral di platform X usai pengacara publik Mellisa Anggraini menceritakan kisah siswa kelas 3 SD tersebut.
Mirisnya lagi, NCS ternyata di-bully dan mendapat intimidasi dari orang tua pelaku serta guru di sekolahnya.
Bahkan sejak 16 Oktober 2023, kedua orang tua NCS sempat melaporkan kasus ini, tetapi belum juga naik ke tahap penyidikan. Namun, usai kisahnya viral tersebut akhirnya polisi mulai melakukan penyidikan.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus bullying tersebut.
Pihak kepolisian juga mengatakan jika laporan yang sudah dilayangkan oleh kedua orang tua NCS tersebut sudah sempat dilakukan upaya mediasi di antara kedua belah pihak baik korban maupun terduga pelaku.
Kemudian Sat Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi Kota juga sudah memeriksa 10 orang saksi tersebut baik saksi pelapor, saksi korban maupun terduga pelaku hingga pihak sekolah yang diduga melakukan intimidasi dan melindungi pelaku.
Selain itu, pihak polisi juga mendatangkan saksi ahli seperti psikologi, ahli pidana hingga dokter bedah yang menangani korban.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan jika pengambilan langkah mempertemukan terduga pelaku dan korban dalam menangani kasus ini.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan secara profesional menangani kasus anak dengan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak serta Sistem Peradilan Anak.
“Tindak lanjut ke depan kita akan melaksanakan gelar perkara dan juga melaksanakan pemeriksaan tambahan melakukan konfrontir (konfrontasi) terhadap korban maupun terduga pelaku. Untuk menentukan langkah kami ke depan dari hasil penyelidikan ini apakah dapat kami tingkatkan untuk naik ke tingkat penyidikan,” terang Ari.
Dalam melakukan penyidikan Ari menjelaskan jika menemui kendala lantaran informasi yang diberikan dari pihak korban dan terduga pelaku berubah-ubah.
Pihaknya memastikan mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus anak dengan berpedoman pada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Sementara, mengenai dugaan adanya intimidasi dari pihak sekolah, polisi masih mendalami informasi tersebut.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda