Tuturpedia.com – 15 anggota Polrestabes Medan jadi buronan kasus perampokan komplotan maling hingga senjata api (senpi) ilegal.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (19/6/2024), menurut Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, kelima belas anggota polisi tersebut terlibat perampokan bermodus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat.
Peristiwa tersebut sudah terjadi pada Oktober tahun 2022 lalu, di mana ada tiga orang anggota Polrestabes Medan yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar yang telah ditangkap bahkan sudah menjalani sidang.
Ketiga anggota Polrestabes Medan itu ternyata bagian dari komplotan oknum polisi yang merampok.
Korban perampokan tersebut merupakan warga sipil bernama Benny asal Pancur Batu, Deli Serdang, bernama Benny. Ketiganya sendiri sudah ditangkap dan dipecat dari kesatuan. Hal ini disampaikan oleh AKBP Sonny Siregar.
“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya Ini,” kata Sony, Selasa (18/6/2024).
Bahkan status ketiganya saat ini memang sudah diberhentikan atau dipecat dari anggota kepolisian.
“Statusnya sudah dipecat,” lanjutnya.
Tak hanya terlibat kasus komplotan maling berkedok COD, anggota Polrestabes Medan ini juga terlibat dalam kasus penipuan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berikut daftar 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam pencarian orang atau DPO.
1. Bripka Sutrisno.
2. Bripka Ari Galih.
3. Aiptu Sutarso.
4. Bripka Riswandi.
5. Brigadir Afriyanto Maha.
6. Brigadir Sapril.
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
8. Brigadir Jefri Suzaldi.
9. Brigadir Eliot TM Silitonga.
10. Brigadir Muladi.
11. Brigadir Refandi.
12. Briptu Haris K Putra.
13. Bripda Erdi Kurniawan.
14. Bripda Hasanuddin Sitohang.
15. Brigadir Rudianto Ginting.
Selain kelima belas nama tersebut, sejumlah personel lainnya juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya ialah Iptu Sutarso.
Sementara itu, anggota yang sudah ditangkap sudah dipecat dan sebagian di antaranya bahkan sudah menjalani proses peradilan.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.