Tuturpedia.com – Mantan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ikut tanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan batas usia calon kepala daerah.
Dikutip Tuturpedia.com dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (6/6/2024), dia menyebutkan jika negara Indonesia saat ini menjalankan tatanan hukum yang rusak.
“Itu tadi, negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak. Sehingga saya katakan malas saya bicara yang kayak gitu-gitu, biar aja tambah busuk tambah busuk. Pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” kritik Mahfud MD tentang usia calon kepala daerah.
Dengan tegas Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mempersilakan para pengusaha untuk terus merusak tatanan hukum di tanah air selagi masih menjabat.
Kendati demikian, pria berusia 67 tahun ini juga mengingatkan bahwa kerusakan terhadap penerapan hukum ini akan menjadi bumerang bagi para penguasa itu sendiri.
“Ya sudah silakan aja apa yang mau kau lakukan lakukan aja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara siasat yang sama,” ungkapnya.
Akademisi sekaligus politikus ini menegaskan bahwa putusan MA tersebut salah, karena menurutnya pembatalan satu isi peraturan KPU itu sudah sesuai dengan Undang-undang.
“Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan. Bertentangan dengan yang mana? Peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA, berarti dia membatalkan isi undang-undang,” kata dia.
Dengan tegas mantan Menko Polhukam ini mengatakan MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi suatu undang-undang.
Jika pun dibatalkan, isi undang-undang baru bisa dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, ataupun melalui judicial review (JR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain dua lembaga tersebut, undang-undang juga baru bisa diubah melalui Peraturan Perundang-undangan (Perppu) darurat.
“Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang,” tegas dia.
Sebelumnya, MA mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.
Adapun perkara dari berubahnya batas usia calon kepala daerah ini, banyak pihak yang menduga putusan MA ini dilakukan guna meloloskan Kaesang Pangarep maju pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda