Indeks

Beri Tanggapan soal MK dan KPU Langgar Etik, Ganjar: Catatan Hitam dalam Sejarah Pemilu Kita 

Ganjar Pranowo tanggapi putusan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan MK. Foto: Instagram.com/ganjar_pranowo
Ganjar Pranowo tanggapi putusan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan MK. Foto: Instagram.com/ganjar_pranowo

Tuturpedia.com Ganjar Pranowo beri tanggapan soal Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melanggar etik dalam Pemilu 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Rabu (7/2/2024), Ganjar menyebutkan jika pelanggaran yang terjadi saat ini sudah menjadi tanda bahwa Indonesia berada pada situasi yang mempertaruhkan nilai-nilai demokrasi. 

Hal tersebut ia sampaikan saat berada di Embung Kaliaji, Turi, Sleman, pada Selasa (6/2/2024).

“Jadi kalau kita melihat MKnya melanggar etik, KPUnya melanggar etik, maka sebenarnya kita sedang berada pada situasi yang bertaruh nilai-nilai demokrasi, hari ini kita bertaruh,” ucap Ganjar Pranowo. 

Lebih lanjut, Ganjar juga mengatakan jika para pelaku pemerintahan tak bisa menjaga Indonesia, bukan mustahil negara ini akan mengalami kehancuran. 

“Maka kalau para pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga ini, maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi,” ungkap capres nomor urut 3 tersebut. 

Ganjar juga mengatakan jika kedua pelanggaran tersebut sudah menjadi sebuah peringatan bagi semua pihak agar bisa kembali ke jalur dan trek demokrasi yang baik. Ia mengimbau bahwa pelanggaran yang terjadi sudah terlalu banyak.  

“Hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya agar yuk kembali pada jalur atau trek demokrasi yang baik. Cukup sudah dua (pelanggaran), sudah terlalu banyak itu,” kata Ganjar. 

Ganjar bahkan menegaskan jika situasi politik yang tengah terjadi saat ini menjadi sebuah catatan hitam dalam sejarah Pemilu Indonesia. 

“Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah pemilu kita, jangan sampai diulang,” tandasnya. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari melanggar etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). 

Putusan DKPP soal Ketua KPU yang melanggar etik ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (5/2/2024). 

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tutur majelis hakim.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version