banner 728x250
News  

Beri Surat ke Presiden, Firli Bahuri Nyatakan Mundur dari Jabatannya sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI
Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comFirli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Kamis, (21/12/2023).

Berada di Kantor Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri memberitahukan bahwa ia sudah memberikan surat pernyataan ke Presiden Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” ucap Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta.

Kemudian, Firli Bahuri mengatakan jika ia berhenti menjadi Ketua KPK, yang saat ini posisi tersebut telah diisi oleh Nawawi Pomolango.

Firli juga mengungkapkan jika dirinya tidak ingin memperpanjang masa jabatannya.

“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo, Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin, dan segenap anak bangsa di mana pun berada, yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” ujar Firli.

Baginya, selama 40 tahun ini ia mengabdi untuk negara sekaligus mengutarakan dukungannya terhadap pesta demokrasi 2024.

“Pengabdian saya selama 40 tahun saya abdikan diri saya kepada bangsa negara dan sejak tanggal 20 Desember 2023 saya sampaikan kembali dalam rangka menjaga stabilitas nasional menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2023-2024 dan juga gelaran pesta demokrasi tahun 2024,” tutur Firli.

“Maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres supaya berjalan aman, tertib, lancar, demokratis yang pada akhirnya nanti menghasilkan pemimpin nasional, yang adil, yang juga bisa menjamin kenyamanan, kedamaian, dan iklim demokrasi kita,” sambungnya.

Firli Bahuri Tersandung Kasus Pemerasan

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penerima gratifikasi oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 lalu.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara itu, Firli Bahuri telah menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada 21 Desember 2023, dengan alasan sedang ada agenda di KPK.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses