Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan soal hak angket yang disinggung oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (23/2/2024), anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik menjawab santai soal usulan pengajuan hak angket DPR dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Idham Holik, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk dalam penyelesaian permasalahan pemungutan suara serta penghitungan suara.
Ia menambahkan jika memang terjadi pelanggaran administratif maka bisa melaporkannya kepada Bawaslu. Sedangkan jika terjadi perselisihan hasil pemilu, maka bisa dilaporkan dan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menegaskan jika pihaknya selalu berpegang pada hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Undang-Undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslulah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalah ini,” ungkap Idham Holik.
Menurutnya, Undang-Undang Pemilu sudah dengan jelas mengatur mekanisme permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan dan rekapitulasi.
“Jadi Undang-Undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi,” lanjut Idham Holik.
Idham Holik juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional di mana hukum menjadi panglima dalam prinsip penyelenggaraan pemilu.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional dan di mana hukum menjadi panglimanya apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” imbuhnya.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak mari kembali kepada undang-undang,” pungkas Idham Holik.
Seperti yang diketahui, sebelumnya, Ganjar menganggap ada situasi anomali yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ganjar pun mendorong usulan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya,” kata Ganjar.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah















