Indeks

Beri Komentar Jahat Pada Bae Suzy, Pria Ini Didenda Hampir Rp6 Juta

Bae Suzy. (Foto: Instagram @skuukzky)
Bae Suzy. (Foto: Instagram @skuukzky)

Tuturpedia.com – Seorang pria di Korea Selatan resmi dinyatakan bersalah atas komentar jahat yang ditujukannya kepada aktris sekaligus penyanyi Bae Suzy. Ia dijatuhi hukuman pengadilan rendah dengan kewajiban membayar denda sebesar 500 ribu won (sekitar Rp5,8 juta) atas apa yang dilakukannya delapan tahun lalu.

Mengutip The Korea Herald, Mahkamah Agung lewat sidang yang dilaksanakan pada Kamis (27/7) pekan lalu menyatakan bahwa pria berusia 40-an tahun itu bersalah karena telah menghina sang bintang.

Adapun komentar jahat yang dimaksud diungkapkan oleh pria itu secara online pada 29 Oktober 2015. Saat itu, ia merujuk Bae Suzy sebagai “Sebuah gelembung yang diciptakan dari manipulasi media, hanya seorang gadis hotel nasional”.

Komentar tersebut sejak awal telah dinyatakan sebagai penghinaan yang melanggar Pasal 311 Undang-Undang Kriminal Korea dalam persidangan pertama. Akan tetapi, pelaku kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di tingkat banding.

Hakim dalam persidangan itu mengatakan bahwa harus ada penetapan standar yang berbeda dalam menilai apakah sebuah komentar merupakan penghinaan kriminal atau bukan.

Hakim menjelaskan, hal ini mengingat Bae Suzy, seperti artis lainnya, adalah “subjek dari atensi masyarakat”.

Putusan tersebut lantas dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam proses pengadilan selanjutnya, menyatakan bahwa pelaku bersalah atas kasus penghinaan.

Mahkamah Agung menyebutkan, ungkapan “gadis hotel nasional” menyiratkan citra yang berlawanan dengan yang dibangun Bae Suzy selama ini.

Sebagai informasi, wanita bernama asli Bae Suji itu dijuluki sebagai “adik perempuan nasional” dan “cinta pertama nasional” semenjak dirinya aktif berkarier di dunia entertainment Korea Selatan.

Oleh sebab itu, komentar yang menyematkan julukan berkonotasi negatif dan berseberangan dengan yang selama ini ditampilkan oleh sang artis dianggap sebagai penghinaan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menilai bahwa komentar pelaku telah mencela Bae Suzy dengan mengobjektifkan dirinya secara seksual.

“Ungkapan ‘gadis hotel nasional’ menyiratkan citra berlawanan dari apa yang Bae bangun selama kariernya, dan itu mencelanya dengan mengobjektifkan ia secara seksual,” kata Mahkamah Agung.

Pemberi komentar jahat kepada Lee Junho juga didenda. Bae Suzy bukan satu-satunya artis di dunia hiburan Korea Selatan yang harus berhubungan dengan orang-orang yang mengomentarinya dengan kalimat-kalimat jahat.

Sehari setelah pelaku pemberi komentar jahat terhadap Bae Suzy dinyatakan bersalah, agensi JYP Entertainment mengumumkan bahwa pelaku pemberi komentar jahat terhadap salah satu artisnya, Lee Junho, juga telah diadili.

Dalam pernyataannya, JYP Entertainment menyampaikan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bahwa pelaku bersalah atas pencemaran nama baik.

Pelaku disebutkan berulang kali menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho dan kini dihukum dengan diharuskan membayar denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp35 juta).

Adapun informasi palsu yang dimaksud tidak disebutkan di dalam pernyataan.

Penulis: Khopipah Indah Lestari

Editor: Redaksi Tuturpedia

Exit mobile version