Tuturpedia.com – Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Polri menyediakan berbagai layanan guna mengamankan periode libur Nataru di tahun 2023 ini.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (20/12/2023), Polri mengumumkan bahwa pihaknya akan menyediakan fasilitas lahan parkir di seluruh kantor polisi saat Nataru.
Lahan parkir ini bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya saat mudik libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Polri juga akan menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brijen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas penitipan kendaraan untuk masyarakat umum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam memberikan keamanan kepada masyarakat yang hendak merayakan Natal dan tahun baru.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat pengamanan libur Nataru tahun ini, Polri mengimbau kepada masyarakat yang akan pergi mudik agar melapor ke kepolisian terdekat agar nantinya bisa dilakukan patroli di permukiman tersebut.
“Polri mengimbau masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik melapor kepada kantor kepolisian terdekat sehingga nantinya dapat didata dan dilaksanakan patroli,” sambungnya.
Selain berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan tadi, Polri juga dijadwalkan akan menggelar Operasi Lilin 2023 selama 12 hari.
Operasi Lilin ini akan berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Sebagai informasi, Operasi Lilin tahun ini akan melibatkan sebanyak 129.923 personel gabungan Polri, TNI, serta instansi terkait.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa Polri juga menyediakan 2.451 posko untuk membantu pengamanan libur Nataru.
Ribuan posko tersebut di antaranya yaitu posko pengamanan, posko pelayanan, dan posko terpadu.
“Polri menjamin mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar, tentunya Polri juga memiliki tugas untuk mengamankan masyarakat Nasrani yang merayakan Natal,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (0)