Jateng, Tuturpedia.com – Oknum yang diduga kepala dan perangkat desa terlihat menghadiri acara salah satu DPR RI, beredar dalam sebuah video di kalangan masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah (19/12/2023).
Di dalam video tersebut, nampak perangkat desa membagikan kaos bergambar DPR RI yang diduga mengikuti kontestasi Pemilu 2024 kepada para peserta, yang didominasi oleh ibu-ibu.
“Sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi ini kan masuk tahun politik,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, salah satu yang diduga sebagai tim (mengenakan kemeja putih) dari DPR RI tersebut, dengan lantang mengatakan kepada para peserta yang hadir, akan memberikan sembako di akhir acara itu.
“Ok, mpun ntuk kaos, mpun ntuk snack, umpane muleh kie nggowo sembako cocok opo ora? Cocok, siap, masuk?” ujar salah satu tim dengan menggunakan bahasa Jawa, lalu disahut para peserta yang hadir.
Sementara itu, ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi terkait video tersebut melalui pesan WhatsApp maupun telepon pada oknum Kades yang hadir dalam acara DPR RI, belum ada jawaban.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yayuk Windarti mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades), perangkat desa, serta Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Iya sudah sangat jelas di Undang-Undang Pemilu kan mengisyaratkan Kades, perangkat, dan lainnya. Tidak boleh terlibat politik praktis,” tutur Yayuk pada awak media, Minggu (17/10/2023) siang.
Ia juga senantiasa mengingatkan dan selalu mengimbau para kepala desa untuk tidak merusak demokrasi dengan terlibat dalam politik praktis.
“Jadi, sekali lagi kita senantiasa imbau untuk menjaga netralitas supaya tidak terlibat politik praktis,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengaku bahwa pada tahun-tahun sebelumnya juga mengeluarkan surat imbauan bagi desa dan kelurahan.
Hal ini dibuat dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bahkan, di dalam surat imbauan disampaikan secara jelas apa saja yang menjadi larangan beserta aturan yang mendasarinya dan sanksi yang bisa dikenakan.
Adapun larangan yang disampaikan dalam surat imbauan di antaranya:
Larangan menjadi pengurus parpol serta dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Tak hanya Kadinas Pmd, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Supardi, mengingatkan seluruh kepala desa, kelurahan serta perangkat untuk tidak terlibat dalam politik atau politik praktis saat pemilihan umum 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerja Komisi A DPRD Blora, yang berada di wilayah Jalan A. Yani pada Senin (23/10/2023) siang.
Tentunya apa yang disampaikan bukan tanpa alasan, mengingat jadwal tahun politik pemilu legislatif (Pileg) DPRD, DPRD Provinsi, dan DPR RI serta DPD RI sebentar lagi digelar, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang.
“Jadi, kepala desa maupun kelurahan beserta perangkatnya harus bisa tetap bersikap netralitas dan menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing,” kata Supardi.
Menurutnya, jika perangkat desa sudah bermain politik, dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruhnya dapat bersikap netral. Tentunya akan ada sanksi jika memang ditemukan ada yang terlibat politik.
“Di regulasi terkait netralitas sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Bahkan terdapat sanksi berat jika para pegawai plat merah tersebut terbukti melanggar,” ungkapnya.
Mbah Pardi, sapaan akrab Ketua Komisi A DPRD Blora itu juga meminta para pucuk pimpinan maupun kelurahan dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat lebih cerdas dalam memilih.
Pasalnya, jika tidak cerdas dalam memilih, nantinya akan merugikan masyarakat.
“Seperti money politic (politik uang) yang saat ini marak terjadi, maka saya meminta hal tersebut harus dikesampingkan dahulu,” pintanya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah
