Indeks

Beredar Surat Pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI, Benarkah Dipecat?

Beredar surat pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI. Foto: Laman Sekretariat Kabinet RI
Beredar surat pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI. Foto: Laman Sekretariat Kabinet RI

Tuturpedia.com – Beredar surat pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Surat itu menyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat dari TNI dan berhak mendapatkan uang pensiun.

Surat tersebut menerangkan Keputusan Presiden RI nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20 November 1998 tentang “pemberhentian dengan hormat” dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30 November 1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.

Disebutkan pula besarnya pensiun yang diterima oleh Prabowo per bulan yakni sebesar Rp330.000.

Surat pemberhentian Prabowo dengan hormat dari TNI. Foto: Instagram @jurnalmiliter

Momen pemberhentian Prabowo dari TNI kembali disorot publik, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal bintang empat pada Prabowo pada Rabu, 28 Februari lalu.

Banyak pihak mempertanyakan status Prabowo di masa akhir jabatannya. Bahkan, tak sedikit yang meyakini bahwa Prabowo dipecat dengan tidak hormat dari TNI. Hal itulah yang membuat gelar jenderal Prabowo dipertanyakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko membantah Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dipecat dengan tidak hormat dari TNI. Moeldoko menegaskan, Prabowo diberhentikan secara hormat oleh TNI. 

“Sudah ada statement Panglima TNI yang dengan sangat clear menyatakan bahwa yang pertama Pak Prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak gaji,” ucapnya ketika ditemui awak media di Universitas Sumatra Utara, Medan, Jumat (1/3/2024).

Moeldoko juga mengatakan, jika Prabowo Subianto dipecat secara tidak hormat, seharusnya dirinya tidak bisa mendapatkan bintang kehormatan Yudha Dharma Utama yang diberikan oleh Panglima TNI tahun 2022 lalu.

“Kedua, Pak Prabowo sudah mendapatkan bintang, bintang Yudha Utama. Itu bintang tertinggi di militer. Biasanya perwira-perwira tinggi yang gagal menjalankan tugas itu dicabut, tapi Pak Prabowo tidak,” sambungnya.

Menurutnya pangkat jenderal kehormatan yang diberikan Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk apresiasi dari negara, sekaligus peneguhan status sang Menhan di dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat (bangsa) dan negara.

Diketahui Prabowo diberhentikan dari TNI dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal bintang tiga. Kala itu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

Selama berkarier di militer, Prabowo pernah menyabet beberapa gelar kehormatan, yakni:

1. Bintang Kartika Eka Paksi Naraya.

2. Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

3. Satya Lencana Seroja Ulangan-III.

4. Satya Lencana Raksaka Dharma.

5. Satya Lencana Dwija Sistha.

6. Satya Lencana Wira Karya.

7. The First Class The Padin Medal.

8. Ops Honor dari Pemerintah Kamboja.

9. Bintang Yudha Dharma Naraya.

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah. 

Exit mobile version