Tuturpedia.com – Beredar rekaman suara berisi kecurangan pemilu 2024 di internet, Mahfud MD pun ikut menanggapi dan meminta pihak Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (16/1/2024), sebelumnya beredar sebuah rekaman suara berisi kecurangan Pemilu 2024.
Pada rekaman tersebut diduga merupakan suara pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera utara yang bocor di media sosial.
Rekaman suara itu berisi perintah agar dana desa dipakai untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
“Ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Itu dulu yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apa menangkan 02 di desa masing-masing,” ujar salah seorang dalam rekaman.
“Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan supaya sebelum pilpres keluar, dengan catatan 100 ribu dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, 50 untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan, penggunaan apalah serangan sama mereka, itu ada penggunanya itu nanti Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kejari di situ,” imbuh suara yang sama.
Sementara itu, Kapolres Batubara dan Dandim membantah keras bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suaranya.
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat menyebutkan jika rekaman tersebut merupakan fitnah alias hoaks.
“Saya pastikan, saya dan Dandim, itu bukan suara kami. Kemudian yang kedua saya pastikan TNI-Polri itu netral di Pemilu 2024. Saya pesan buat masyarakat, mari kita jangan sampai termakan isu hoaks,” bantah Taufik Hidayat.
Tak hanya Kapolres Batubara saja yang membantah, Dandim 0208 Asahan Letkol Infanteri Muhammad Basrewan juga membantah bahwa suara yang beredar merupakan suara miliknya.
“Suara yang ada di video rekaman tersebut, bukan merupakan suara saya. Kami tidak pernah melaksanakan ada kumpul atau rapat dengan Forkopimda membahas tentang mendukung salah satu calon. Kami TNI tetap menjunjung tinggi netralitas Pemilu 2024,” ujar Muhammad Basrewan.
Terkait rekaman suara yang berisi kecurangan tersebut menuai banyak reaksi dari berbagai pihak, salah satunya ialah dari calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.
Mahfud meminta pihak berwenang dalam hal ini merupakan Bawaslu untuk melakukan pengujian validitas dengan menggunakan digital forensik.
“Bawaslu sudah bereaksi ya. Itu tugas Bawaslu nanti. Silakan karena kan ada digital forensik, apakah itu benar suaranya si A, si B, Si C itu. Kalau mau diperiksa betul-betul. Tinggal panggil ITB. Ini suaranya cocok gak dengan si A si B si C Itu kan gampang. Diproses korupsi itu sudah selalu dilakukan digital forensik itu,” pungkas Mahfud MD.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda