Tuturpedia.com – Berdedar sebuah kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida warga Palestina.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (21/1/2024), setelah Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), Indonesia kabarnya akan menjadi pihak kedua yang melakukan hal sama.
Menanggapi kabar yang sempat viral itu, Muhammad Iqbal selaku juru bicara Kementerian Luar Negeri membuat klarifikasi bahwa pemberitaan selama ini tidaklah tepat.
Iqbal mengatakan jika Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri akan menyampaikan pandangan lisan pada ICJ untuk mendorong pihak tersebut memberikan advisory opinion.
“Bukan. Menlu (Retno Marsudi) akan menyampaikan pandangan lisan kepada ICJ guna mendorong ICJ memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB untuk menjawab pertanyaan Majelis Umum terkait konsekuensi dan status pendudukan Israel atas Palestina,” kata Iqbal pada Sabtu (20/1).
Sebelumnya diketahui jika Afrika Selatan menjadi salah satu negara yang telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ.
Mengikuti Afrika Selatan, pada 19 Februari nanti, Indonesia akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag, Belanda.
Adapun pemerintah Indonesia hanya dapat memberikan pandangan lisan guna berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang kemudian meminta Majelis Umum PBB soal dugaan genosida di Gaza.
Hal tersebut lantaran secara teknis, Indonesia bukan termasuk negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide pada 1948 lalu. Karenanya Indonesia tak bisa melakukan langkah yang sama dengan Afrika Selatan.
Sementara itu ICJ sudah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk menyuarakan pendapat masing-masing.
Indonesia memang sudah memutuskan untuk ikut berpartisipasi aktif memberikan masukan pandangan hukum pada ICJ karena masukan yang dimaksudkan terdiri dari dua hal, yakni masukan tertulis yang sudah disampaikan pihak Indonesia pada ICJ pada Juli 2023 lalu.
Sedangkan, terkait pernyataan lisan atau oral statement yang akan disampaikan Menlu pada 19 Februari mendatang, Kemlu Indonesia rencananya akan meminta masukan dari para ahli hukum internasional.
“Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Menlu Retno.
Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda













