Tuturpedia.com – Beredar isu mengenai pemakzulan Jokowi yang ramai diperbincangkan oleh sejumlah tokoh.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi adanya petisi serta isu soal pemakzulan Jokowi
Ganjar menyebutkan jika pemakzulan Jokowi dapat dilakukan jika didasari adanya indikasi pelanggaran. Ia mengaku belum mengetahui soal isu tersebut serta tak tahu alasan sehingga Jokowi harus dimakzulkan.
“Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan, pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi sebenarnya itulah yang bisa jadi entry point,” ucap Ganjar saat ditemui di Pekalongan pada Selasa (16/1).
Ganjar menambahkan jika ingin memakzulkan presiden, mestinya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang dilakukan. Tanpa adanya indikasi pelanggaran tersebut, ia merasa tidak mungkin untuk dilakukan.
“Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin,” lanjutnya.
Selain itu menurut Ganjar, pemakzulan Jokowi bisa dilakukan ke tahap selanjutnya jika jelas mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti janji, sumpah atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Karena mesti ada satu yang dilanggar. Apakah itu sumpah janjinya, apakah itu namanya konstitusi atau peraturan perundang-undangannya, baru kita bisa menginjak ke tahapan berikut. Kalau enggak (ada), ya enggak bisa,” jelas Ganjar.
Sebelumnya, isu pemakzulan Jokowi sempat dibicarakan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Sejumlah tokoh tersebut mendatangi Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Selasa (9/1).
Ada sekitar 22 orang tokoh yang mendatangi Mahfud MD, yaitu Faizal Assegaf, Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto dan Marwan Batubara.
Mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Selain mendatangi soal pemakzulan, para tokoh juga melaporkan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud MD yang mendapatkan permintaan soal pemakzulan tersebut mengatakan jika pemakzulan Jokowi mustahil untuk dilakukan, terlebih dalam kurun waktu singkat kurang dari sebulan.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda