Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang menyatakan kemenangan paslon Prabowo-Gibran, dengan raihan 96.214.691 suara.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
Menurut penjelasan MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.
Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Di awal pembacaan putusan, MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 tidak terbukti melanggar hukum.
MK menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
“Dengan demikian menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan, dalam keterpenuhan tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon, yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam pencalonan Gibran tidak terbukti.
“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” lanjut Arief.
Pemberian bantuan sosial (bansos) juga tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim konstitusi, Arsul Sani mengatakan MK meyakini tidak adanya hubungan antara pemberian bansos dengan kenaikan suara yang didapatkan oleh salah satu paslon.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Arsul Sani.
Mahkamah Konstitusi melihat adanya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas dari program tersebut.
Sehingga adanya bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yang didapatkan dari hasil survei dan keterangan ahli, dinilai MK tidak mencerminkan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda