Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judl online yang disebutnya “sapu judol”.
Instruksi tersebut berisikan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk menyapu bersih konten judi online di ruang digital Indonesia.
“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Budi Arie.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman kominfo.go.id pada Sabtu (16/9/23), Menkominfo menjelaskan bahwa pada periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, Kementrian Kominfo telah menangani 115.390 konten perjudian
“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” sambung Budi Arie.
Menteri Budi Arie menegaskan jika instruksi yang ia berikan memiliki batasan waktu selama 7 hari guna melakukan percepatan pemberantasan judi online.
“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” jelasnya.
Kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, dalam instruksi tersebut, Menteri Budi Arie menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Diantaranya adalah melakukan upaya preventif dalam memberantas berbagai macam konten judi online dan judi slot di seluruh platform, memberantas berbagai macam konten judi online dan judi slot yang menyusup di berbagai situs, hingga melakukan upaya untuk mengidentifikasi semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online.
Selain itu, Budi Arie juga menginstruksikan kepada seluruh pihak di lingkungan Kementerian Kominfo untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” tutup Budi Arie Setiadi.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda