Tuturpedia.com – Menonton film dari luar negeri biasanya merupakan aktivitas yang normal dan bebas dilakukan. Namun, hal ini bisa berisiko besar, bahkan sampai merenggut nyawa jika dilakukan di Korea Utara (Korut).
Menurut laporan yang dirilis oleh BBC pada 15 September 2025, pemerintah Korea Utara semakin memperketat penerapan hukuman mati, bahkan untuk mereka yang ketahuan menonton dan membagikan film serta acara TV dari luar negeri. Penerapan hukuman berat ini menjadi salah satu fokus dalam laporan PBB terbaru.
Pemerintah Korut, yang dikenal dengan rezim diktatornya, juga semakin meningkatkan tindakan represif terhadap rakyatnya, memperkenalkan kerja paksa dan pembatasan kebebasan yang semakin ketat.
Laporan dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, Korut telah memperkuat kontrol atas hampir semua aspek kehidupan warganya.
“Dalam situasi dunia saat ini, tidak ada negara yang memberlakukan pembatasan seketat ini terhadap rakyatnya,” tulis laporan tersebut.
Pengawasan yang lebih intensif, menurut laporan itu, semakin diperkuat berkat kemajuan teknologi. Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa rakyat Korut akan terus menghadapi penderitaan dan penindasan yang lebih parah, serta ketakutan yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.
Laporan ini didasarkan pada lebih dari 300 wawancara dengan orang-orang yang berhasil melarikan diri dari Korea Utara dalam sepuluh tahun terakhir. Mereka mengungkapkan bahwa penerapan hukuman mati semakin sering dijatuhkan, terutama sejak enam undang-undang baru diberlakukan setelah 2015, yang memberi dasar hukum bagi eksekusi terhadap pelanggaran tertentu. Salah satu pelanggaran yang kini dapat dihukum mati adalah menonton atau menyebarkan konten media asing, seperti film dan drama TV.
Langkah ini diambil oleh pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, sebagai bagian dari upaya untuk membatasi akses informasi dari luar yang dapat mengancam kontrol politik dan ideologi negara.***
Penulis: Rizal Akbar