banner 728x250
News  

Berakhirnya Masa Tugas Satgas TPPU, Mahfud MD Umumkan Hasil Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

TUTURPEDIA - Berakhirnya Masa Tugas Satgas TPPU, Mahfud MD Umumkan Hasil Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD beberkan hasil kasus pencucian uang di Kemenkeu seiring berakhirnya masa tugas Satgas TPPU. Foto: Instagram.com/mohmahfudmd
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Berakhirnya masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD umumkan hasil kasus pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (18/1/2024), Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Satgas TPPU, Mahfud MD menyampaikan hasil kasus pencucian uang sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu seiring dengan berakhirnya masa tugas. 

Sebagai informasi, Satgas TPPU sudah dibentuk sejak April 2023 dan berakhir pada Desember 2023 lalu yang saat itu dibentuk usai Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis laporan hasil audit (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang TPPU hingga RP349 triliun.

Kemudian setelah diteliti ada dua komisi yang memiliki sudut pandang berbeda, yakni Komisi III dan Komisi XI. 

Adapun 300 surat transaksi mencurigakan ini menyangkut tugas serta sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hingga akhirnya untuk menyelesaikan masalah tersebut dibentuklah satgas yang terdiri dari berbagai institusi seperti PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan dan tim ahli tim independen.

Dalam laporan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa ia sudah menerima laporan akhir Satgas TPPU mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang memasuki babak baru.  

Satgas TPPU sudah melakukan supervisi serta evaluasi dalam penanganan 300 surat LHA, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat melebihi Rp349 triliun. 

Mahfud mengatakan, dari 300 surat LHA, LHP dan informasi seluruhnya telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU dan juga melibatkan 12 orang tim ahli. 

“300 surat LHA, LHP, informasi seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU, dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama Dirjen. Sekarang hadir nih Dirjen Bea Cukai, Kepabeanan, kemudian Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK,” ujar Mahfud MD. 

Dia juga menyampaikan jika penanganan transaksi impor emas sebesar Rp189 triliun menjadi penanganan paling signifikan.

Kasus tersebut sudah mulai diproses oleh penyidik dan dimulai dengan penyidik kepabeanan serta kasus emas grup SB pun naik ke tahap penyidikan. 

Selain kasus impor emas, dalam kasus pajak juga ditemukan adanya ratusan miliar kasus kurang bayar. Kasus tersebut menurut Mahfud akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan juga KPK. 

“Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” pungkas Mahfud.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses