Tuturpedia.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia. Atas pernyataannya di muka publik, Bareskrim Polri akan memanggil Benny.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian memanggil Benny untuk memberikan klarifikasi pada Senin (29/7/2024) lusa.
Dasar pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai inisial T, yang pernah disampaikan Benny Rhamdani di depan publik.
“Dasarnya surat penyelidikan adalah pelaporan informasi baik itu pertanyaan dari teman-teman media, mendasari laporan informasi itu maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” kata Yudo di Mabes Polri, Sabtu (27/7/2024).
Menanggapi langkah Polri yang memanggil Benny, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menganggap hal tersebut sudah tepat.
“Saya menyambut baik langkah kepolisian untuk meminta keterangan dari Benny dan semoga dia menyambutnya secara baik pula,” ujar Adrianus di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Adrianus menilai, pernyataan Benny harus dipertanggung jawabkan. Mengenai sosok T harus dijelaskan, bukan hanya menyebar rumor yang meresahkan masyarakat.
“Kalau yang bersangkutan tahu tentang peristiwa pidana, maka sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti, bukannya kemudian dijadikan suatu rumor atau konstruksi politik,” lanjut Adrianus.
Dia pun berharap pihak kepolisian bisa mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Benny mengenai sosok T, yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
“Jika polisi sudah memanggil harusnya bukan lagi inisial yang disebut, tetapi akan digali sosok T ini siapa nama lengkapnya. Jika sudah memberikan keterangan kepada polisi, maka bisa saja polisi kemudian menepis bahwa informasi yang diberikan Benny tentang sosok T itu tidak berguna,” tuturnya.
Adrianus pun mengimbau agar Benny secara jelas mengungkap siapa sosok T yang dimaksud. Jika tidak, pasal pidana akan mengancamnya.
“Apabila sosok T tidak diungkap secara resmi oleh Benny kepada pihak kepolisian, maka bisa dianggap bahwa dia mengetahui peristiwa kejahatan atau pidana, tapi kemudian menyembunyikannya. Ada pasal pidananya terkait hal ini,” pungkas Adrianus.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.