Tuturpedia.com – Bulan Ramadan mewajibkan umat muslim menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Di bulan suci itulah, mereka akan menahan haus, lapar, dan juga hawa nafsu mulai dari terbit dan tenggelamnya fajar.
Di bulan yang penuh berkah ini, ada satu perdebatan yang masih sering dibicarakan hingga saat ini, yaitu hukum sikat gigi saat puasa. Tentunya hal ini diperdebatkan karena ibadah puasa memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dari sikat gigi dan berkumur saat sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan? Apakah benar membatalkan puasa?
Bolehkah Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa?
Seperti yang kita ketahui, Islam selalu mengajarkan kebaikan dan kebersihan kepada umatnya. Hal ini juga tentunya berlaku selama melakukan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Mengutip dari Hadits Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.”
Lalu, bagaimana jika membersihkan gigi di tengah menjalankan puasa? Apakah air yang masuk ke dalam mulut dapat membatalkan puasa kita?
Dilansir Tuturpedia dari laman Universitas Muhammadiyah Sumbar, Kamis (14/3/2024), seorang Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatra Barat, Dr. Firdaus, M.Ag mengatakan jika sikat gigi dan berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
“Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah itu lebih baik. Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena Nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa,” ujarnya.
Batasan Sikat Gigi dan Berkumur saat Berpuasa
Meskipun tidak membatalkan puasa, namun tetap ada batasan yang perlu kamu perhatikan.
Dikutip Tuturpedia dari laman Daarul Qur’an, hal yang perlu kamu perhatikan adalah sikat gigi saat puasa yang dilakukan sebelum masuk waktu zuhur hukumnya adalah makruh.
Makruh artinya jika dilaksanakan tidak berdosa, namun mendapat kebaikan jika meninggalkannya.
Selain itu, menyikat gigi dengan pasta gigi juga diperbolehkan. Namun, dengan syarat pasta gigi dan sisa-sisanya tidak tertelan.
Beberapa ulama masa kini menyebut menyikat gigi dengan pasta gigi sebagai tindakan yang ‘makruh’ (tidak disukai), karena sangat sulit untuk menghindari rasa sisa setelah menyikat gigi.
Sehingga, tentunya menelan pasta gigi atau rasanya saat berpuasa akan membatalkan puasa.
Nah, untuk menghindari cara sikat gigi atau berkumur yang membatalkan puasa, kamu bisa mengantisipasinya dengan melakukan kedua hal tersebut sebelum azan subuh berkumandang.
Kamu juga bisa menggunakan siwak untuk membersihkan gigi sepanjang hari, cara ini juga memiliki hukum sunah muakkad (mendekati wajib).***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.















