Jakarta, Tuturpedia.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah anggapan bahwa KUHP baru memidanakan praktik santet atau ilmu hitam. Namun, benarkah demikian?
Berdasarkan penjelasan yang dirangkum dari KBA News, KUHP baru tidak mengatur atau menghukum praktik santet dalam pengertian kekuatan gaib. Aturan yang dimaksud sebenarnya menitikberatkan pada tindakan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa tersebut kepada orang lain, bukan pada pembuktian ada atau tidaknya ilmu santet itu sendiri.
Diatur dalam Pasal 252 KUHP Baru
Ketentuan terkait santet tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seseorang dapat dipidana apabila mengaku mempunyai kekuatan gaib dan menyatakan mampu menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian pada orang lain, serta menawarkan jasa tersebut kepada publik. Artinya, yang menjadi fokus hukum adalah klaim dan penawaran jasa, bukan efek supranatural yang sulit dibuktikan secara ilmiah.
“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan apakah santet itu benar-benar ada, melainkan untuk menindak orang yang mengaku-ngaku memiliki kekuatan gaib dan memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu,” sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan KBA News.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar Pasal 252 KUHP baru dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.
Ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan:
- Untuk mencari keuntungan pribadi, atau
- Dijadikan sebagai mata pencaharian, misalnya dengan membuka praktik perdukunan yang menawarkan jasa santet secara terang-terangan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara ingin melindungi masyarakat dari penipuan berkedok kekuatan supranatural yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
Delik Formil, Tidak Perlu Bukti Gaib
Pasal santet dalam KUHP baru tergolong sebagai delik formil. Artinya, penegak hukum tidak diwajibkan membuktikan dampak atau akibat nyata dari santet tersebut. Cukup dibuktikan bahwa seseorang:
- Mengaku memiliki kekuatan gaib, dan
- Menawarkan atau menyebarkan klaim tersebut kepada orang lain.
Pendekatan ini dipilih karena praktik supranatural tidak dapat diuji secara objektif, sementara klaim dan penawaran jasa dapat menimbulkan penipuan, ketakutan, hingga tindakan main hakim sendiri di masyarakat.
Tujuan Mencegah Keresahan Sosial
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan klaim supranatural yang bisa berujung pada konflik horizontal.
Dengan adanya pasal ini, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari praktik yang memanfaatkan kepercayaan, ketakutan, atau keputusasaan orang lain demi keuntungan pribadi.
Dengan demikian, anggapan bahwa KUHP baru memidanakan santet secara mistis adalah keliru. Yang diatur dan dikenai sanksi pidana adalah perilaku mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet, bukan pembuktian ilmu hitam itu sendiri.
Pemahaman yang utuh terhadap isi KUHP baru menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan dan spekulasi berlebihan.
