Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menemukan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 ini.
Arief Rahman selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang menyebutkan, pada kasus pertama seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Bawaslu juga sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hasil putusan KASN, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Arief, usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023, di Halaman Kantor Kecamatan Mijen, Minggu (19/11).
Pada kasus berikutnya, melibatkan dua orang ASN sekaligus, yaitu sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti kegiatan.
Mereka beralasan tidak tahu bahwa kegiatan itu di-frame, lalu diberi caption tertentu sehingga mengarah pada ketidaknetralan.
“Diteruskan ke KASN dan diberi sanksi untuk melakukan pernyataan terbuka atau tertutup termasuk sanksi dari pemkot,” paparnya.
Kemudian, Arief Rahman menjelaskan sanksi dari dua ASN tersebut adalah menyampaikan pernyataan terbuka saat kegiatan, seperti apel.
Selain itu, kedua ASN tersebut juga diberi sanksi pernyataan tertutup berupa pernyataan secara tertulis.
Mereka juga diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Semarang dengan pengurangan tunjangan kinerja.
Lebih lanjut, Bawaslu tidak akan berhenti untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Oleh karena itu, menjelang masa kampanye, Bawaslu terus mengingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya.
“Bahkan konteks pencegahan kami, kalau menemukan ada potensi pelanggaran di lapangan kami minta ASN menyingkir. Kalau diimbau tidak mengindagkan, kami lakukan proses,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi dan upaya pencegahan yang masif, potensi pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisasi pada tahapan kampanye.
Sebab, Kota Semarang termasuk rawan terhadap konflik ini. Seperti diketahui, Semarang bepotensi konflik tertinggi di Jateng menjelang Pemilu 2024 sekaligus berada di urutan ke-12 di tingkat nasional.
Tercatat sebanyak 45 kasus pelanggaran tersebut pada Pemilu 2019 dan 45 kasus pada saat Pilkada 2020.
“Harapannya, di 2024 dengan kita gencar sosialisasi, kolaborasi dengan pemeeintah, upaya itu bisa terminimalisir,” pungkasnya.***
Kontributor Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda