Bengkulu, Tuturpedia.com – Kasus tindak asusila persetubuhan hingga pencabulan masih marak terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023 ini, tercatat sebanyak 17 kasus persetubuhan hingga pencabulan.
Parahnya lagi, korban pelaku seksual di Bumi Swarang Patang Stumang ini, rata-rata dialami oleh anak yang masih di bawah umur.
Informasi ini berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan hal itu.
Dikatakan Rizky, crime total tindak asusila yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, sebanyak 17 kasus.
Dari jumlah itu, 9 kasus crime clearance. Kemudian 7 kasus sudah dinyatakan P21, 1 kasus restorative justice (RJ), 3 kasus sidik, 5 kasus lidik dan 1 kasus henti sidik.
“7 kasus itu sudah P21 dan 1 kasus itu henti sidik. Sedangkan sisanya masih proses sidik dan lidik,” kata Rizky dalam press release Rabu (2/11/2023).
Maraknya kasus terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong, lanjut Rizky, mesti menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan.
Rizky mengaku, akan menindak tegas para predator anak, apabila kasus serupa kembali terulang dalam wilayah hukumnya.
“Saya pastikan ke depan menindak tegas para pelaku predator anak. Sebab, sangat miris anak-anak di bawah umur menjadi korban para pelaku yang umurnya sudah mencapai 40-an tahun,” tegas Rizky.
Rizky berharap, para orang tua bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Mengingat para orang tua yang paling dekat dengan anak-anaknya.
“Semoga kasus seperti ini tidak lagi terulang, maka diharapkan para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban seksual predator anak,” pungkasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda