Tuturpedia.com – Seorang guru agama (HB) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu lakukan tindakan asusila terhadap 24 siswi di ruang kelas.
Guru agama di Bengkulu tersebut melakukan tindakan asusila dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan siswi ketika sedang melaksanakan praktik shalat dan mengaji.
Menurut Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, pelaku berpura-pura membenarkan gerakan shalat dan mengaji, tetapi tangan tersangka memegang alat vital siswi.
“Modusnya berpura-pura membenarkan gerakan salat, mengaji. Tapi tangan pelaku memegang bagian-bagian vital siswi,” ucap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar pada Selasa (23/1/2024).
Nizar menyatakan, 24 korban yang terdiri dari siswi SD tersebut masih berusia sekitar 10 sampai 12 tahun. Mereka merupakan siswi di kelas 4, 5 dan 6 SD.
Aksi bejat guru agama di Bengkulu ini diduga telah sering dilakukan dalam kurun waktu yang lama di lingkungan sekolah tersebut.
Dugaan tindakan asusila ini terungkap usai 24 siswi yang menjadi korban melaporkan aksi sang guru kepada orang tua mereka.
“Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah 24 siswi yang menjadi korban melapor ke orang tua. Para orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan oknum guru agama itu lantas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Putri Hijau,” lanjut Nizar.
Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan tindakan mediasi antara tersangka dan 24 siswi yang menjadi korban tanpa melibatkan orang tua siswi maupun kepolisian usai salah seorang siswi mengadukan kasus tersebut ke wali kelas.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Polsek Putri Hijau langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. Kurang lebih ada sekitar 16 dari 24 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Putri Hijau.
“Saat ini Polsek Putri Hijau baru menerima laporan 16 orang korban dari total 24 orang korban yang diakui oleh tersangka oknum guru agama. Kami masih menunggu korban-korban lainnya untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses hukum,” jelas Nizar.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda
















Respon (0)