Tuturpedia.com – Video tindakan tak senonoh antara siswi Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo (P) dengan oknum guru masih beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (27/9/2024), diketahui video asusila ini direkam oleh rekannya sendiri.
Buntut dari tersebarnya video tak senonoh antara siswi yang merupakan Ketua OSIS itu kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Tak hanya itu saja, P juga dikabarkan mengalami trauma sejak tersebarnya video yang menampilkan wajahnya itu di media sosial.
Kabar dikeluarkannya P dari sekolah diungkapkan oleh Kepala Sekolah MAN di Gorontalo, Rommy Bau.
Menurut Rommy, P sudah dikeluarkan dari sekolah lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat. Namun, ia menegaskan pihaknya akan membantu keluarga P untuk mencarikan sekolah baru.
“Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan,” tutur Rommy.
Rommy juga mengungkapkan P merasa trauma dan malu karena videonya itu sudah ketahui oleh teman-temannya.
“Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau,” sambungnya.
Rommy mengimbau pada warganet untuk menghapus video yang sudah beredar dan berhenti menyebarkannya guna melindungi psikologis P.
“Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak,” minta Rommy.
Adapun keputusan dikeluarkannya P mengundang kekecewaan dari Kepala Dinas atau Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan atau PPA Kabupaten Gorontalo, Zesca Melya Uno.
Zesca Melya mengaku akan membantu mencarikan sekolah untuk P lantaran sangat disayangkan karena sudah duduk di kelas 12.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini,” jelas Zesca Melya. .
Menurutnya, P tidak dikeluarkan begitu saja, karena ia masih berhak mendapatkan pendidikan bagaimanapun kondisinya.
“Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apa pun kondisinya hak akan tetap kita lindungi,” sebutnya.
Diketahui oknum guru berinisial DH berusia 57 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk mencegah trauma berkelanjutan, pihak PPA pun akan memberikan pendampingan psikologi.
Kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh antara P dan DH ke media sosial.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah