Tuturpedia.com – MUI Jawa Barat (Jabar) memberikan tanggapan soal kontroversi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon menurut agama Islam.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (10/8/2024), Ketua MUI Jabar bidang Hukum, Iman Setiawan Latief pun kemudian menjelaskan mengenai kontroversi sumpah pocong Saka Tatal dalam ajaran agama Islam.
Iman mengatakan sumpah pocong bukan bagian dari ajaran agama Islam melainkan tradisi masyarakat Indonesia, namun biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” jelas Iman, Jumat (9/8/2024).
Adapun sumpah menurut Islam yakni meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebutkan nama Allah Swt atau salah satu sifatnya.
Sementara itu, Rasulullah sendiri memberikan pengingat pada umat Islam untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah seperti yang sudah dijelaskan dalam Hadis Riwayat Tirmidzi.
“Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik,” demikian bunyi Hadis Riwayat Tirmidzi.
Selain sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah Swt atau sifatnya, sumpah dalam islam juga caranya sangat sederhana, yakni dengan menggunakan nama Allah Swt.
Sedangkan menurut Iman, sumpah tanpa memakai nama Allah Swt haram hukumnya.
“Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” kata Iman.
Sementara itu, dalam Islam ada sumpah yang dikenal dengan mubahalah sumpah yang diucapkan oleh dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
Namun kendati demikian, menurut Iman tidak semua masalah boleh diselesaikan dengan sumpah.
“Adapun dalam Islam hal tersebut dikenal mubahalah sumpah, yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan, tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah tersebut,” tegasnya.
Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut bersifat urgen dan membahayakan akidah serta ukhuwah.
“Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan akidah serta ukhuwah,” terangnya.
Sumpah pocong Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Imah menyarankan untuk menyelesaikannya dengan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yang mengedepankan asas keadilan dan juga kebenaran.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah