Bedah Rumah Bisa Diajukan Sendiri! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan BSPS Rp20 Juta

TUTURPEDIA - Bedah Rumah Bisa Diajukan Sendiri! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan BSPS Rp20 Juta
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah kini bisa diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman. Rabu, (29/07/2026).

Melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemerintah memberikan bantuan berupa renovasi hingga pembangunan ulang rumah yang kondisinya belum memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Mengutip informasi dari akun Instagram @bp3p_jawa3, BSPS merupakan program berbasis swadaya yang menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025.

Program ini tidak hanya mencakup bantuan perbaikan rumah, tetapi juga meliputi:

  1. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
  2. Bantuan Sarana Hunian Usaha
  3. Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)
  4. Perbaikan rumah difokuskan pada bagian penting seperti struktur bangunan, ventilasi, pencahayaan, hingga sanitasi agar memenuhi standar rumah layak huni.

Syarat Mengajukan BSPS

Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga
  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN)
  2. Memiliki atau menguasai tanah secara sah (dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain)
  3. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (desil 4 ke bawah atau maksimal setara UMP/UMK)
  4. Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir (kecuali korban bencana)
  5. Bersedia bergotong royong serta mengikuti pembinaan program

Cara Daftar Program Bedah Rumah
Pengajuan BSPS dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Warga mengajukan permohonan kepada kepala desa/lurah
  2. Pemerintah desa mendata dan mengusulkan calon penerima
  3. Usulan diteruskan ke bupati/wali kota hingga ke kementerian
  4. Data diverifikasi melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru)
  5. Dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  6. Penetapan penerima bantuan oleh kementerian
  7. Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
  8. Penyusunan proposal renovasi didampingi fasilitator
  9. Penyaluran dana dan pelaksanaan pembangunan

Besaran Bantuan

Berdasarkan Pasal 70 Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025, setiap penerima BSPS mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dengan rincian:

  • Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan
  • Rp2.500.000 untuk upah tukang

Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki komponen utama rumah, mulai dari atap, lantai, dinding, hingga fasilitas sanitasi.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian secara mandiri namun tetap terarah dan terstandar, sehingga tercipta lingkungan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat.

Penulis: Lilik Yuliantoro |Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026