banner 728x250

Beda dengan Indonesia, Malaysia dan Kamboja Masih Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Tak seperti Indonesia, dua negara ini masih setia larang ekspor pasir laut. Foto: pixabay.com/pexels
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com Baru-baru ini warga Indonesia kembali digemparkan dengan berita dibukanya lagi ekspor pasir laut ke Singapura yang diketahui sempat dilarang sejak tahun 2002 silam.

Keputusan kontroversial tersebut diumumkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan menegaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mana dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor yang telah direvisi.

Revisi pertama tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Sementara itu, revisi kedua tertuang pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Isy Karim, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, bahwa pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023 dan tentunya akan menjaga kesehatan laut.

Pihak Kemendag menekankan bahwa ekspor pasir laut harus melewati beberapa ketentuan yang tertuang pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dua Negara yang Tetap Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Rencana ekspor pasir laut yang akan dilakukan Indonesia ini sangat kontroversial di kalangan warganet. Meskipun Kemendag telah meyakinkan masyarakat bahwa ekspor hanya akan terjadi jika beberapa ketentuan sudah terpenuhi. 

Di balik itu semua, Singapura diketahui tengah gencar mengimpor pasir laut dari beberapa sumber untuk pembangunan ‘Long Island’. Beberapa negara masuk ke dalam daftar eksportir pasir laut ke Singapura dengan beberapa ketentuan tertentu. Dua negara yang masih aktif mengekspor pasir laut ke negara tersebut adalah Filipina dan Myanmar.

Di saat yang sama, Indonesia dan Malaysia melarang ekspor pasir laut ke Singapura masing-masing pada tahun 2007 dan 2019. Sementara itu, Singapura berhenti mengimpor pasir dari Kamboja pada tahun 2016 ketika negara tersebut memberlakukan larangan menyusul dugaan masalah lingkungan.

Di antara tiga negara terdekat dengan Singapura tersebut, hanya Indonesia yang rencananya akan mencabut larangan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada kabar yang menunjukkan Singapura akan mengimpor pasir laut Indonesia. Diketahui pihak negara tersebut masih mempertimbangkan mekanisme dan dampak sosial hingga lingkungan dari pasir impor tersebut.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah