banner 728x250

Beberkan Data, Muhadjir Effendy Tegaskan Bansos Dibagikan untuk Mengurangi Angka Kemiskinan Ekstrem

Menko PMK, Muhadjir Effendy jelaskan alasan dibalik pemberian CBP di bulan Januari. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Menko PMK, Muhadjir Effendy jelaskan alasan dibalik pemberian CBP di bulan Januari. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menghadiri sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (5/4/2024).

Pada sidang perkara ini, Muhadjir bersama ketiga menteri lainnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan mengenai bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Muhadjir memaparkan keterangannya dengan melibatkan berbagai data mengenai tingkat kemiskinan ekstrem yang masih terjadi di Indonesia. Ia mengatakan jika perhitungan angka kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan pengeluaran. 

Dengan pendekatan tersebut, menghasilkan garis kemiskinan nasional sebesar 554,458 per kapita per bulan. Dengan komposisi garis kemiskinan makanan 408,522 atau 72,41 persen dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar 141,936 atau 25,79 persen.

Dengan begitu, Muhadjir menyimpulkan faktor pembentukan kemiskinan di Indonesia didominasi oleh komoditas pangan. Sehingga diperlukan pemberian bantuan pangan langsung melalui program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin.

“Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin, terutama komoditas pangan menjadi sangat penting. Begitu juga dengan memberikan bantuan bahan pangan langsung melalui program-program bantuan sosial dan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP),” kata Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan jika upaya menurunkan angka kemiskinan melalui bansos dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Untuk itu, terdapat tiga strategi yang digunakan, antara lain mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, meningkatkan pendapatan keluarga miskin, dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan. 

“Ketiga strategi tersebut harus dilakukan secara bersama-sama, serempak, saling melengkapi, berkelanjutan, dan berkesinambungan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun non-pemerintah yaitu akademisi, swasta, masyarakat, dan lain-lainnya,” ungkap Muhadjir. 

Muhadjir juga menegaskan jika Program Perlindungan Sosial yang selama ini dijalani sudah mendapatkan persetujuan DPR RI dan mendapatkan alokasi anggaran Perlindungan Sosial pada tahun 2024 sebesar Rp496,8 triliun. Dana tersebut tersebar ke dalam program yang pelaksanaannya oleh Kementerian Lembaga sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

“Adapun komposisi anggaran perlindungan sosial, terdiri dari berbagai macam subsidi, bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial,” jelas Muhadjir.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.