Tuturpedia.com — Kursi Menteri Agama kerap dipersepsikan sebagai posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan urusan umat. Namun dalam dua dekade terakhir, jabatan ini juga tak jarang diseret ke pusaran perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kuota haji. Infografik yang dirilis Tuturpedia merangkum jejak kasus yang menimpa tiga mantan dan satu pejabat Menteri Agama dari periode berbeda dengan pola masalah yang berulang, meski konteks dan status hukumnya tidak selalu sama.

Nama pertama yang tercatat adalah Said Agil Husin al Munawar, Menteri Agama periode 2001–2004. Ia terseret perkara penyimpangan dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU). Dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan umat itu digunakan untuk tunjangan pejabat dan kepentingan pribadi. Pengadilan memvonis Said Agil lima tahun penjara, disertai denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2 miliar. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa tahun kemudian, kasus serupa kembali mencuat pada masa Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014. Ia terbukti melakukan korupsi dana haji dan menyalahgunakan anggaran Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp27 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang menyangkut jutaan calon jemaah menjadi titik rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus paling mutakhir menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024. Berbeda dengan dua pendahulunya, perkara yang terkait dengannya masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan korupsi mencuat dalam penentuan kuota haji 2023–2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang dinilai menyimpang dari aturan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis pengadilan.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan haji bukan sekadar urusan ibadah, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan negara dalam skala besar. Dana haji mengendap dalam jumlah triliunan rupiah setiap tahun, sementara kuota haji menjadi komoditas kebijakan yang sensitif karena berhubungan langsung dengan antrean panjang dan harapan jutaan warga.
Meski tiap kasus memiliki konteks dan pembuktian hukum yang berbeda, benang merahnya terlihat jelas: pengelolaan haji kerap menjadi titik rawan penyimpangan ketika pengawasan melemah. Vonis terhadap Said Agil dan Suryadharma Ali telah berkekuatan hukum tetap, sementara dugaan terhadap Yaqut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan Menteri Agama, dengan seluruh simbol moral yang melekat padanya, tidak kebal dari jerat hukum. Sejarah mencatat, urusan suci pun bisa ternoda ketika transparansi dan akuntabilitas ditinggalkan.***















