Tuturpedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut, pengawasan pemilihan umum (pemilu) adalah tanggung jawab seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, Bawaslu siap menerima kritik dan masukan selama menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika menjadi keynote speaker pada acara Dies Natalis 56 Tahun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (22/2/2024).
“Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi,” kata Bagja.
“Oleh sebab itu, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu melakukan berbagai upaya sebagai penanggung jawab mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, mulai dari pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.
“Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini,” pungkasnya.
Bagja mengungkapkan, sampai saat ini Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Sementara itu, yang sudah teregistrasi sejumlah 387 laporan dan 396 temuan.
“69 temuan sendiri belum diregistrasi,” ungkap Bagja.
Untuk jenis pelanggaran, Bagja menjelaskan bahwa terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
“Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN,” kata Bagja.
Soal isu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang tengah ramai menjadi perbincangan publik, Bagja mengaku telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, tetapi tetap mengunggah C-hasil.
“Sirekap untuk tetap meng-upload C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik. Memang yang terjadi Sirekap banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat,” terang Ketua Bawaslu.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah
