Tuturpedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahma Bagja menerangkan bahwa pada tahapan kampanye terdapat kerawanan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Tahapan tersebut antara lain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai tempatnya, kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, serta berpotensi penyalahgunaan sumber daya negara dan dana asing sebagai modal kampanye.
Bagja mengungkapkan, adanya pihak yang tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye dengan cara memanipulasi Laporan Dana Kampanye (LDK).
“Selain itu, terdapat peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Dengan cara melakukan manipulasi laporan dana kampanye. Sehingga laporan dana kampanye tidak benar,” ucap Bagja saat Pertemuan Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Selasa (30/1/2024) di Jakarta.
Dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran, Bagja menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah upaya.
Upaya tersebut mulai dari menyusun alat kerja pengawasan, memastikan peraturan teknis Bawaslu yang komprehensif, melakukan pengawasan melekat secara langsung, dan melakukan penyandingan data.
“Kami juga melakukan analisis data pengawasan. Mencari sumber data alternatif lain. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholder,” katanya.
Bagja menegaskan jika Bawaslu mempunyai kewenangan dalam mengawasi keberjalanan Pemilu 2024, sejak upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu sampai penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Juga mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, Polri dan mencegah terjadinya praktik politik uang,” tegasnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda
Respon (1)