banner 728x250

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Penggelembungan Suara saat Rekapitulasi Nasional 

Bawaslu nyatakan Ketua KPU bersalah dalam melakukan penggelembungan suara. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Bawaslu RI
Bawaslu nyatakan Ketua KPU bersalah dalam melakukan penggelembungan suara. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Bawaslu RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran dalam dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Putusan itu buntut laporan saksi dari Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara Golkar di dapil tersebut. Adapun perkara teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kronologinya, usai proses rekapitulasi nasional, Saman menyampaikan temuan selisih suara kepada KPU. Namun, KPU tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

Pada Kamis (21/3/2024), Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara di dapil tersebut melalui Sirekap KPU. Formulir C-Hasil suara Golkar awalnya lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

Saman menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Bawaslu menilai KPU melanggar administrasi, berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi Pemilu,” lanjut Bagja.

Bawaslu Berikan Sanksi Teguran

Meskipun terbukti bersalah, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun, diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan,” terang Puadi.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses