Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum, lantaran membagikan susu gratis di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jakarta, pada awal Desember 2023.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Menurut Bawaslu, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pasal tersebut menyebutkan, HBKB atau kegiatan seperti CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Lantaran melanggar hukum, Bawaslu Jakpus akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Sebelumnya pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menjelaskan, Bawaslu Jakpus telah mengkaji, terkait dugaan pelanggaran kegiatan politik, dengan melibatkan beberapa Caleg dan Cawapres Gibran di CFD Jakarta.
Kemudian Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk dimintai keterangan. Pada Rabu (3/1), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.
Namun, di hadapan Bawaslu, Gibran menyatakan dirinya tidak melakukan kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023 lalu.
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran.
Berbeda dengan Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI, Bawaslu RI justru menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu terhadap kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD oleh Gibran.
Namun, Bawaslu RI akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa, 19 Desember.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda