Indeks

Bawaslu Kota Semarang Terus Lakukan Pembersihan APK hingga H-1 Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang bersama stakeholder terkait bersihkan APK. Foto: Dok. Alan Henry
Bawaslu Kota Semarang bersama stakeholder terkait bersihkan APK. Foto: Dok. Alan Henry

Semarang, Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyisir daerah-daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah yang kemungkinan masih terdapat alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, memasuki hari kedua masa tenang ini pihaknya terus mengerahkan pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada lagi APK dan sejenisnya yang masih terpasang.

“Hari kedua masa tenang kami masih melakukan penertiban sampai besok H-1,” ucap Arief setelah apel penertiban APK di Balai Kota Semarang, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa target dari Bawaslu bukan lagi penertiban APK yang melanggar aturan, tetapi membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di tiap sudut wilayah Kota Semarang.

Saat masa tenang menuju Pemilu 2024, seluruh bentuk APK sampai pelaksanaan kampanye telah betul-betul dilarang. Adapun ketentuan pembersihan APK ini hingga H-1 pemungutan suara, Selasa (13/2/2024).

“Kalau ada tim yang mengetahui APK masih terpasang di baliho reklame maka itu kita bersihkan,” ujarnya.

Di sisi lain, bendera partai atau APK yang terpasang di kantor partai politik baik DPD maupun DPC, disebut masih diperbolehkan. Namun, bagi posko pemenangan akan menjadi perhatian Bawaslu untuk dibersihkan.

“Kantor partai seperti DPD dan DPC masih boleh tapi kalau posko akan jadi atensi kami untuk dibersihkan,” terangnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Annisaa Rahmah  

Exit mobile version