banner 728x250
News  

Bawaslu Kota Semarang Temukan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilihan oleh PPK dan PPS

Bawaslu Semarang terima laporan anggota PPK atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilihan. Foto: Dok. Bawaslu Semarang
Bawaslu Semarang terima laporan anggota PPK atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilihan. Foto: Dok. Bawaslu Semarang
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan penyelenggara teknis pemilihan tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memahami etika penyelenggara adhoc.

Hal ini berkaitan dengan adanya laporan dari Bawaslu Kota Semarang kepada KPU mengenai pelanggaran etika penyelenggara adhoc oleh PPK dan PPS.

Silvania Susanti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menuturkan, pelanggaran etika PPK tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kota Semarang.

Laporan kemudian diteruskan oleh anggota PPK, lalu pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan yang dinilai tidak patut dilakukan oleh oknum PPK. Dalam laporannya ini, pelapor menyisipkan bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan WhatsApp beserta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024. 

Silva menerangkan, melalui kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, terhadap laporan yang diteruskan tersebut secara syarat formal tidak memenuhi, namun terkait masa waktu pelaporan, memenuhi syarat materiel. 

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ucapnya, Minggu (4/8/2024).

Pleno Bawaslu Kota Semarang pun menetapkan dugaan pelanggaraan itu menjadi temuan. Silva menyebutkan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi dari terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran ini berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi. 

Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum PPK terbukti melanggar pemilihan sehingga oknum PPK terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan. 

“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait,” tuturnya. 

Di sisi lain, pelanggaran etika juga terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan yang merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI saat proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang. 

“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan kepala puskesmas, dan letak stempel puskesmas yang tidak pada tempatnya,” kata Silva.

Bawaslu Kota Semarang kemudian klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPS hingga saksi terkait. Dari hasil kajian disimpulkan temuan dugaan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Annisaa Rahmah