Tuturpedia.com – Gibran Rakabuming Raka, Cawapres 2024 nomor urut 2 ini pilih tak menggubris surat panggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan di Bundaran HI pada 3 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya, Bawaslu sempat menyampaikan jika tidak adanya bukti yang kuat untuk memanggil Gibran dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, pada hari yang sama, Bawaslu diketahui kembali mengkaji ulang keputusan tersebut setelah menemukan fakta dari data baru yang tidak disiarkan ke media.
Bawaslu sempat melakukan rapat pleno guna menetapkan keputusan untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di CFD.
“Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran,” Kata Dimas Trianto Putro, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Jakarta (29/12).
Pada keterangannya di Jumat (29/12) kemarin Bawaslu sempat menyinggung adanya kemungkinan Gibran terjerat Pasal 7 ayat (2) yang pernah diberikan kepada Ahok dahulu.
Pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Tepat di hari ini (2/1/23) Bawaslu dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye di CFD tersebut karena surat panggilan pertama yang dikirim tanggal 29 Desember 2023 tidak digubris oleh Gibran.
“Hari ini suratnya akan kita kirim,” jelas Dimas.
Dimas juga mengatakan jika surat panggilan terhadap Gibran sudah dikirimkan melalui dua tujuan pada Selasa (2/1) sore, yaitu ke kediaman Gibran di Solo dan kantor TKN yang berada di Slipi, Jakarta.
Pihak Bawaslu juga mengatakan jika pemeriksaan akan tetap dijalankan meskipun Gibran tidak menghadiri panggilan tersebut selama dua kali.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda
