Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan selama Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hambatan atau gangguan di TPS selama pemungutan suara.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, dari 56.812 TPS di Jawa Tengah, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi tetapi perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan TPS dilakukan dengan 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 8.563 desa/kelurahan di 35 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS.
Pengambilan data TPS rawan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 hingga Jumat, 15 November 2024 sesuai SE 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berikut hasil pemetaan kerawanan TPS di Jawa Tengah.
6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
- 503 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
- 048 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
- 208 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
- 006 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 043 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
- 549 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
14 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
- 457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
- 402 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
- 164 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
- 157 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 139 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
- 121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
- 110 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
- 103 TPS di Lokasi Khusus.
5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi tapi Perlu Diantisipasi
- 94 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
- 39 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
- 18 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
- 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
- 2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah