Jateng, Tuturpedia.com – Sebanyak 1.394 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta tim gabungan.
Penertiban APK ini tengah dilakukan serentak di 16 wilayah Kecamatan setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (18/11/2023) mengatakan, penertiban APK dilakukan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Kita tertibkan hari ini mengingat tahapan belum memasuki masa kampanye,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun menjelaskan, Bawaslu Blora sebelumnya telah mengirim imbauan kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga yang mengarah ke kampanye secara mandiri.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan imbauan ke teman-teman Parpol tingkat Kabupaten, sudah mengundang rapat koordinasi juga untuk menertibkan secara mandiri,” ungkapnya.
“Dan, dari hasil penertiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora mencatat sebanyak 1.394 APK yang ditertibkan. Dari jumlah tersebut, paling banyak berada di Kecamatan Blora dengan 211 APK, kemudian Kecamatan Tunjungan 187 APK dan Kecamatan Banjarejo 160 APK,” ungkapnya kembali.
Terakhir, dia kembali menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
“Diluar tanggal tersebut, peserta pemilu dilarang untuk berkampanye,” tegasnya.***
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda