Jateng, Tuturpedia.com – Irfan Syaiful Masykur selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah bakal tindak tegas jika masih ada yang pasang alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat gelaran kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024 di Resto D’Joglo Bangkle, pada Sabtu (3/2/2024) pagi.
“Saya tekankan di sini, masa tenang itu mulai tanggal 11-13 Februari 2024. Jadi di masa tenang tidak boleh ada kampanye. Kalau APK merupakan bagian dari cara atau metode berkampanye maka di hari tenang itu APK harus sudah tidak ada. Dan maksimal berakhir 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara,” ucap Irfan.
Lebih lanjut, Irfan pun menuturkan kembali bahwasanya mulai saat ini sudah mulai untuk memetakan titik-titik APK yang nantinya akan dibersihkan.
“Jadi hari ini, mulai kita petakan. Kita inventaris titik-titik yang memang dipasang APK. Dan nanti akan dilaksanakan bahasanya bukan penertiban lagi, tapi sudah pembersihan secara serentak dan berakhir, satu hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara,” ungkapnya.
“Kemudian tadi juga ada yang bertanya, berani menertibkan APK di masa tenang, Mas? Saya jawab, berani,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwasanya dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saja, tetapi dari seluruh unsur yang ada.
“Dari peserta pemilu, dari masyarakat yang punya hak pilih, dari teman-teman media atau yang lainnya. Yang mengawal proses demokrasi agar terselenggaranya pemilu itu sesuai dengan tujuan, yaitu luber jurdil,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Blora menghadirkan perwakilan aktivis, mahasiswa (IMM, PMII, HMI), pemantau pemilu dan sejumlah media insan (cetak, elektronik, dan online) serta perwakilan ormas lainnya.
Dalam acara itu, juga menghadirkan narasumber pemerhati pemilu asal Palur Sukoharjo, Rahardi, dengan menyajikan materi peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (1)