Indeks

Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Kampanye, Puadi: Agar Pengawasan Kampanye Tidak Keluar Koridor

Bawaslu membentuk tim pengawasan kampanye. Foto; Laman Bawaslu
Bawaslu membentuk tim pengawasan kampanye. Foto; Laman Bawaslu

Tuturpedia.com – Tahapan kampanye segera dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di semua tingkatan.

Jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diimbau untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, pada Sabtu (25/11/2023).

Puadi menjelaskan, Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres mendaftarkan dirinya sebagai tim/pelaksana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya.

Ia mengungkapkan, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.

Semua pengawas pemilu juga wajib memastikan peserta pemilu mempunyai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan,” imbaunya.

Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi tersebut, Puadi juga meminta seluruh para pengawas pemilu untuk memastikan peserta pemilu mendapatkan akun resmi terkait kampanye di media sosial.

“Agar diperhatikan, memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial terkait kampanye di medsos,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, seluruh ucapan serta tindakan pengawas pemilu harus netral dan berintegritas.

Ia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik pribadi di ranah umum.

“Setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kita punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan,” cetus Totok.

Ia menegaskan, penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, walaupun memiliki preferensi politik.

Dengan begitu, Totok percaya keberadaan Bawaslu mengantarkan Pemilu 2024 dapat berjalan lebih baik, lebih demokratis, dan lebih terpercaya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu juga mengatakan bahwa jajaran Bawaslu di daerah harus tertib anggaran. 

“Terakhir, bicara apapun, bertindak apapun harus sesuai norma peraturan perundang undangan. Preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tekan Totok.

Diketahui Konsolnas tersebut diikuti oleh ribuan pengawas pemilu dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh anggota. 

Turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady beserta jajaran sekretariat jenderal.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version