Tuturpedia.com – Ramai jadi perbincangan di media sosial, seorang wanita membawa emas dengan berat 3 kilogram dari luar negeri masuk ke Indonesia dan harus membayar pajak sebesar Rp360 juta.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (18/4/2024), adapun wanita yang bernama Risma ini rupanya seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura, Jawa Timur.
Seorang TKW ini ternyata merupakan seorang pengusaha catering di Arab Saudi. Ia mengaku sempat dihentikan oleh petugas bea cukai saat sampai di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya lantaran membawa banyak emas.
Dalam sebuah video yang diposting melalui akun Instagram @coretankertas, terlihat seorang wanita yang mengenakan kacamata dan berpakaian rapi mengatakan jika dirinya memang harus membayar pajak sebesar Rp360 juta.
Wanita berkacamata dalam video itu menyebut jika barang bawaannya memang hanya berupa emas. Namun emas yang ditimbang dan dikenakan pajak hanyalah emas yang ia bawa, sedangkan yang dikenakannya tidak dikenakan pajak.
“Rp360 juta, berupa emas, itu pun yang dipakai seperti ini, seperti ini, enggak, enggak ditimbang,” kata Risma
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, insiden tersebut rupanya terjadi pada tahun 2023 lalu.
“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” ungkap Irwan.
Irwan sendiri mengaku akan melaporkannya terlebih dahulu pada atasannya sebelum menjelaskan mengenai kronologi kejadian.
Ia juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai peristiwa yang dialami TKW asal Madura itu.
“Izin kami siapkan dulu ya, peristiwanya cukup lama juga soalnya,” ujar Irwan.
Hal tersebut lantaran peristiwa yang dialami Risma memang sudah cukup lama terjadi.
“Kami konfirmasikan dulu ya, karena kejadian sudah cukup lama,” tutupnya.
Berkaitan dengan aturan barang pribadi, bebas cukai biasanya hanya mencapai 500 US Dollar per orang.
Sedangkan untuk perhiasan jika melebihi batas akan dikenakan biaya masuk sebesar 5% dan PPN sebesar 11%. Untuk kasus yang terjadi pada Risma, karena dirinya membawa emas seberat 3 kg, maka jika dihitung berdasarkan harga antam Rp1,004 miliar per kg, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp480,704 juta.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















