Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal panggil Kaesang Pangarep untuk klarifikasi terkait jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri saat pergi ke Amerika Serikat.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (5/9/2024), meski batal memanggil putra bungsu Presiden Jokowi itu, KPK mengatakan dengan tegas pihaknya tak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan pengusutan soal dugaan gratifikasi yang menyeret adik bungsu dari wakil presiden terpilih itu selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK.
Perubahan ini dilakukan lantaran sebelumnya sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau Maki, Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubaidillah Badrun.
Tessa juga menjelaskan laporan terhadap pria berusia 29 tahun itu masih sama yakni dugaan gratifikasi. Kasus ini pun dialihkan kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM KPK.
“Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi Saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ujar Tessa.
Selain itu, KPK juga saat ini bukan hanya fokus memanggil Kaesang untuk klarifikasi melainkan fokus pada tahap telaah bukti adanya dugaan gratifikasi.
“Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Kemudian tahapan pertama kepada pelapor untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak,” jelasnya.
Tessa menjelaskan hal ini dilakukan lantaran adanya laporan masuk dari MAKI dan dosen UNJ.
“Jadi sebagaimana kita ketahui beberapa kali Pak AM telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ,” ungkapnya.
Adapun tindak lanjut terkait dugaan isu gratifikasi ini sudah difokuskan pada penelaahan di Direktorat PLPM KPK.
“Nah per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa tindak terkait isu gratifikasi sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi,” jelasnya.
“Nah kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya bisa lebih lebih jauh lagi,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah