Tuturpedia.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ini ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Basuki menggantikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain Basuki, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni juga ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Raja Juli Antoni menggantikan Dhony Rahajoe, yang juga mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN sebelumnya.
“Seperti yang disampaikan Pak Mensesneg, kami berdua, saya dan Pak Raja dipanggil untuk diberi tugas tadi sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Basuki dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Basuki menjelaskan sebagai Kepala Otorita IKN, dirinya mengemban tugas untuk mempercepat pelaksanaan program IKN. Tugas tersebut harus berkiblat dengan urban design, sesuai hasil sayembara pembangunan di IKN.
“Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain. Ini harus sesuai dengan hasil sayembara yang lalu,” ujar Basuki.
Dia mengungkapkan urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini berkonsep negara nusa rimba yang pertama.
Upaya Menarik para Investor IKN
Lebih lanjut, Basuki menerangkan, tugas seorang Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah menyelesaikan permasalahan pada status hukum tanah dan investasi.
Ini alasan dari dipilihnya Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni menjadi Wakil Kepala Otorita IKN.
“Jadi, kenapa beliau dipilih sebagai Wakil Kepala IKN, karena ini menyangkut status tanah. Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)?” tambah Basuki.
Dengan status tanah lebih jelas, para investor juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN.
“Itu fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini,” imbuhnya.
Selain itu, sesuai dengan Keppres, IKN mempersiapkan embrio dari pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN. Sebab, nanti begitu Perpres ditandatangani Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut.
“IKN tidak serta merta menjadi pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau task force bersama dengan Kemendagri,” kata Basuki.
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda