banner 728x250

Baru Jadi Cawapres, Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012

Ketum PKB, sekaligus bakal cawapres, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dipanggil KPK besok, terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012. FOTO: Instagram.com/cakiminow
Ketum PKB, sekaligus bakal cawapres, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dipanggil KPK besok, terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012. FOTO: Instagram.com/cakiminow
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pemanggilan Cak Imin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut KPK.

Dugaan korupsi tersebut, berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.

Perkara ini diduga terjadi pada masa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2012.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan Cak Imin oleh penyidik KPK.

“Iya betul,” jawab Ali, kepada tuturpedia.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (4/9/2023).

Dia mengatakan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker yang sedang dalam tahap penyidikan KPK.

“Besok. Yang bersangkutan dipanggila sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,” ucap Ali.

Dia mengatakan, Cak Imin diminta hadir di Gedung merah Putih KPK pada Selasa (5/9/2023) pagi, pukul 10.00 WIB.

“Dipanggil untuk hadir di gedung merah putih KPK sekitar jam 10.00 WIB,” ucap Ali.

Ali berharap, Cak Imin dapat hadir sesuai surat panggilan yang telah dikirim oleh penyidik KPK.

“Harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Ali.

Terkait pemanggilan tersebut, Ali menjelaskan, bahwa KPK butuh keterangan Cak Imin. Sehingga diharapkan datang sebagai saksi kooperatif.

Ali memastikan, KPK akan memanggil siapa saja yang terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

“Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya,” ucapnya.

Hal itu pentingam kata dia, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya,” jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi (TKI) di Kemnaker.

“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ASN dan satu swasta,” ujar Ali, Senin (21/8/2023) petang.

Untuk diketahui, Cak Imin baru saja dideklarasikan oleh NasDem-PKB sebagai bakal cawapres, mendampingi Anies Badwedan, untuk maju di Pilpres 2024.

Deklarasi pasangan Anies-Cak Imin sebagai capres-cawapres berlangsung di Surabaya, pada Sabtu (2/9/2023).***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses