banner 728x250
News  

Baru Bebas 2 Bulan dari Lapas, Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba Kelima Kalinya

Rio Reifan tertangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: PMJNews
Rio Reifan tertangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pesinetron Rio Reifan (RR) ditangkap oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 26 April 2024.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, telah ditemukan barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap Rio Reifan.

“Kami pada hari Jumat jam 9 malam mengamankan seseorang atas nama RR yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan pada saat kami melakukan penangkapan, ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Minggu (28/4/2024).

AKBP Indrawienny mengatakan bahwa polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian didalami lebih lanjut.

Penangkapan Rio Reifan dilakukan di rumahnya daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami dalami, kebetulan pada saat kami lakukan penangkapan ya ternyata itu adalah Saudara RR,” ujar AKBP Indrawienny.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus ini, seperti yang berkaitan dengan informasi barang terlarang tersebut.

Namun, untuk pemeriksaan urine sementara, Rio Reifan dinyatakan positif.

“Untuk urine sementara positif, besok (hari ini) kami akan melakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR,” ucapnya.

Saat ditanya keterangan dari RR sendiri, AKBP Indrawienny menuturkan bahwa dirinya mengaku khilaf dalam penggunaan narkoba.

“Dia masih bilang saya khilaf atau segala macam, tapi tetap masih kita dalami alasan sebenarnya apa, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi ya,” pungkasnya.

Bagi Rio Reifan, bukan kali pertama artis yang satu ini tersandung perkara narkoba. Sebab, sudah kelima kalinya ia terjerat kasus yang sama.

Bahkan, belum lama ini, yakni bulan Februari lalu ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) usai dijatuhi hukuman selama tiga tahun.***

Penulis: Annisaa Rahmah.