Semarang, Tuturpedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang beri tindakan bagi objek yang menunggak pajak bumi dan pembangunan (PBB) dengan pemasangan spanduk peringatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.
Adapun penandaan spanduk peringatan dilakukan di objek yang menunggak PBB dengan rata-rata di atas tiga tahun, dengan total tagihan lebih dari 100 juta hingga miliaran.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat tagihan, teguran, konfirmasi dengan kejaksaan, KPK ada pemanggilan, dan mereka sudah membuat komitmen akan melakukan pembayaran,” ucap Bambang usai melakukan pemasangan spanduk peringatan disejumlah objek di Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).
Adapun empat objek tersebut antara lain di wilayah kawasan Marina, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Ahmad Yani, Semarang.
Lebih lanjut, pemasangan spanduk peringatan tersebut merupakan bagian dari penandaan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 4 Ayat 4.
Bambang menambahkan, pihaknya telah memberikan kemudahan, keringanan denda maupun sebagainya. Sebelumnya dari denda dua persen, turun menjadi satu persen. Selain itu, pihaknya juga berupaya kooperatif, humanis dengan wajib pajak dalam penagihannya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menilai, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB cukup bagus, di angka 70 persen. Hanya saja, masih ada sebagian yang menunggak.
“Kita akan lakukan yustisi hingga beberapa hari ke depan. Kami sudah melakukan pembinaan, dari memanggil, klarifikasi hingga membuat pernytaan komitmen. Namun hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” katanya.
Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak atau PBB, untuk segera dibayar.
“Jika dirasa berat untuk pembayaran tersebut, masyarakat bisa meminta peninjauan ulang kepada kami. Kami pastikan PBB untuk tahun ini tidak ada kenaikan, dibanding tahun 2023,” imbuhnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah