banner 728x250
News  

Bantu Kelancaran Arus Balik, ASN Diizinkan WFH 16-17 April 2024

ASN diperbolehkan WFH sementara pada 16-17 April 2024. Foto: pexels.com/ken-tomita
ASN diperbolehkan WFH sementara pada 16-17 April 2024. Foto: pexels.com/ken-tomita
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pasca Lebaran, arus balik masyarakat yang akan kembali ke rumah masing-masing dan bekerja diprediksi dapat menimbulkan kemacetan.

Dikutip Tuturpedia.com dari setkab.go.id pada Senin (15/4/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan.

Yakni perihal pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Anas menyatakan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran tahun ini.

Anas juga menekankan jika aturan WFH dan WFO ini akan diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” jelas Anas.

Sebagai contoh, ASN pada instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen yakni seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” sambungnya.

Sementara untuk instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH dengan presentase maksimal 50 persen di antaranya seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, atau analisis.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” lanjut Anas.

Dengan kebijakan ini, Anas berharap bisa mencegah kemacetan pada arus balik karena para ASN yang diizinkan WFH bisa menunda perjalanan mereka.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” tuturnya.

Anas pun menyebut jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan WFH dan WFO tersebut.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” imbuhnya.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.