Tuturpedia.com – Ibu Pegi Setiawan, Kartini membantah bahwa anaknya seorang DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bantahan ini diutarakan oleh Kartini melalui kuasa hukumnya yang bernama Sugianti Iriani. Sugianti mengatakan bahwa pihak polisi sempat membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan juga milik adik dari ibunya.
“Waktu itu polisi membawa dua motor keluarga pegi milik pegi dan adiknya ibunya pergi,” ujar Sugianti, pada Kamis (23/5/2024).
Kuasa hukum dari Pegi itu mempertanyakan lantaran usai membawa sepeda motor itu, kasus seolah-olah tenggelam. Bahkan hingga saat ini, sepeda motor milik keluarga pemuda berusia 27 tahun itu masih berada di kantor polisi.
“Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak,” ungkapnya.
Sugianti juga mengatakan bahwa dirinya kecewa lantaran penggeledahan rumah Pegi dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum yang saat itu ia masih mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya saya kecewa dengan penggeledahan kemarin karena saya tidak diberi tahu, sementara saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP,” jelasnya.
Menurutnya, ada kejanggalan dari penangkapan Pegi. Dia mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyidikan pada 2016 lalu.
Padahal saat itu penggeledahan sudah dilakukan bahkan diberi tahu bahwa Pegi sedang berada di Bandung saat itu.
“Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti? Padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan,” katanya kecewa.
Kuasa hukum Pegi itu dengan tegas mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 8 tahun silam karena Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016 lalu.
Belum lagi ciri-ciri dan usia DPO dari kasus pembunuhan Vina dengan ciri-ciri fisik yang dimiliki Pegi sangat jauh berbeda sehingga semakin menambah rasa janggal bagi Sugianti.
“Di DPO yang dirilis polisi usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 cm serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi tinggal di Kepompongan dan usianya sekarang 27 tahun,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kliennya memang tak ada di tempat saat dilakukan penggerebekan ke rumah Pegi pada saat kejadian 2016.
“Satu kejanggalannya pada saat 2016, Pegi waktu digerebek rumahnya, tidak ada di tempat karena memang dia sedang berada di Bandung sejak kejadian itu, juga memang dia berada di Bandung,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















