Tuturpedia.com – Kasus korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai salah satu tersangkanya masih menjadi perhatian publik.
Salah satu kabar yang sempat beredar adalah terkait penyitaan harta milik Harvey Moeis berupa uang tunai sebanyak Rp76 miliar rupiah dan emas seberat 1 kilogram.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Senin (8/4/24), Harvey Moeis membantah perihal kabar yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai dan logam mulia di rumahnya tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin.
Andi menyebut bahwa kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman suami Sandra Dewi tersebut tidaklah benar dan menjadi info yang menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 miliar dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” tutur Andi.
Andi kemudian meminta supaya media yang memberitakan kabar penyitaan tersebut untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kabar yang beredar.
Lebih lanjut Andi menegaskan, kliennya tersebut siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung atas kasus dugaan korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” pungkas Andi.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda